Monday, February 19, 2007

Kompensasi Tobat

Oleh : Afifah Findzi Rohmah

''Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sesungguhnya.'' (QS At-Tahriim [66]: 8). Tiada manusia yang luput dari salah dan dosa. Yang membedakan antara satu dan yang lainnya adalah soal tobat. Ada manusia yang merasa nyaman dengan salah dan dosanya. Sedangkan segolongan manusia yang lain menyadari, mengakui, menyesali, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahannya itu.

Imam Bukhari dan Muslim menukilkan sebuah riwayat, bahwa Allah lebih senang kepada hamba-Nya saat ia bertobat kepada-Nya daripada orang yang menemukan kembali untanya yang hilang di tengah padang pasir. Apa artinya? Kegembiraan manusia atas nikmat yang diperolehnya tidak lebih berharga dari laku tobat yang dipraktikkan dengan tulus dan ikhlas. Para ulama mengatakan tobat atas segala dosa itu hukumnya wajib. Dosa yang berkaitan dengan Allah mempunyai tiga persyaratan. Satu, meninggalkan maksiat (dosa). Kedua, menyesali perbuatannya. Ketiga, ber-azam (bertekad kuat) untuk tidak melakukan perbuatan maksiat tersebut selama-lamanya.

Sedangkan dosa (maksiat) yang berhubungan dengan sesama manusia mempunyai satu syarat lagi, yakni keharusan memberikan hak kepada pemiliknya. Jika hak tersebut berkaitan dengan harta, ia harus mengembalikan harta tersebut kepada si empunya.

Jika begitu, syarat bertobat dari kesalahan kepada alam harus ditebus dengan mengembalikan hak-hak alam. Bila tidak, jangan salahkan alam bila ia murka dan menimbulkan bencana bagi manusia. Dosa terhadap alam seperti pembalakan liar dan eksplorasi tambang yang tak terkendali harus dihentikan. Sebagai bentuk tobat berikutnya, langkah-langkah tegas dan sistematis perlu segera diambil untuk memenuhi hak-hak alam, yakni hak untuk mendapatkan perawatan dan pemeliharaan dari manusia sebagai khalifah Allah di bumi.

Kesalahan kepada sesama manusia juga harus dikompensasikan dengan membayar hak kepada manusia yang terlanggar haknya tersebut. Kompensasi bagi para penumpang pesawat atau kapal yang mengalami kecelakaan tidak cukup dengan menyantuni keluarganya, tapi juga dengan memperbaiki sistem dan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan, bukan pada uang. Jika hak-hak itu telah ditunaikan, niscaya tobat akan berbuah menjadi perbaikan dan amal saleh yang disenangi dan diridhai Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab

Sumber :Hikmah Republika Online, 17-02-2007 (29 Muharram 1428)

No comments: